Regulasi baru dikeluarkan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau. Dari regulasi tersebut, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 12,26 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.